1. Nasionalisme
Nasionalisme
adalah suatu paham rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air yang
ditimbulkan oleh persamaan tradisi yang berkaitan dengan sejarah, agama,
bahasa, kebudayaan, pemerintahan, tempat tinggal dan keinginan untuk
mempertahankan dan mengembangkan tradisinya sebagai milik bersama dari
anggota bangsa itu sebagai kesatuan bangsa.
Bangsa
adalah sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki
hasrat dan kemauan bersama untuk bersatu, karena adanya persamaan nasib,
cita-cita, kepentingan dan tujuan yang sama.
Tokoh nasionalisme atau pencetusnya adalah Joseph Ernest Renan, Otto Bouer, Hans Kohn, dan Louis Sneyder. Hans Kohn berpendapat nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi individu yang diserahkan kepada bangsa dan negaranya. Munculnya nasionalisme dipengaruhi oleh hal-hal berikut.
a. Magna Charta (1215) di Inggris yang kemudian menjadi akar demokrasi.
b. Adanya Piagam Bill of Right (1689) di Inggris.
c.
Revolusi Prancis yang menumbuhkan demokrasi dan nasionalisme yang
tercermin dalam semboyan revolusi liberte, egalite, fraternite yang
berkembang ke seluruh Eropa.
d. Pengaruh pemikiran dari Renaissance.
Selanjutnya,
Hertz dalam bukunya Nationality in History and Policy mengatakan bahwa
prinsip-prinsip nasionalisme adalah hasrat untuk mencapai kesatuan,
hasrat untuk mencapai kemerdekaan, hasrat untuk mencapai keaslian, dan
hasrat untuk mencapai kehormatan.
Adapun negara penganut nasionalisme di Eropa, antara lain,
a. Inggris dengan Magna Charta (1215);
b. Jerman dengan lahirnya semboyan durch blut und eisen (dengan darah dan besi), dikemukakan oleh Otto Van Bismark;
c.
Italia dengan tokohnya Camilo Cavour yang didukung oleh Garibaldi yang
melahirkan paham Italia Irredenta (daerah Italia yang belum dibebaskan);
d. Prancis yang berhasil menumbangkan absolutisme di zaman Louis XVI oleh rakyat dibantu kaum borjuis.
Nasionalisme
berarti pengakuan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri.
Pengakuan terhadap nasionalisme harus disertai sikap antidiskriminasi,
baik secara rasial, ekonomi, sosial budaya, geografis secara agama,
sebab setiap orang mempunyai hak yang sama atas pembelaan negara.
2. Demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, demos, artinya rakyat, dan kratos, artinya
pemerintahan. Jadi, demokrasi dalam arti sempit adalah pemerintahan di
tangan rakyat. Dalam arti luas, demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk ikut
memengaruhi keputusan politik baik langsung atau tidak langsung.
Kondisi
yang memengaruhi terciptanya demokrasi adalah adanya kesepakatan
bersama dalam masalah yang fundamental dan upaya yang memungkinkan
kebebasan politik tumbuh di tengah negara. Demokrasi mula-mula
diterapkan di Yunani Kuno, yakni demokrasi langsung, kemudian berkembang
ke negara Eropa lainnya, dan akhirnya ke Indonesia.
Seorang
cendekiawan dari Inggris yang memperjuangkan demokrasi adalah John
Locke (1632 – 1704), dalam bukunya berjudul Two Treaties on Government.
John Locke membenarkan perjuangan rakyat Inggris menentang kekuasaan
mutlak raja. Menurut John Locke, pemerintah hanyalah alat yang dibentuk
untuk menjamin kepentingan rakyat terhadap hak-hak politis, mencakup hak
individu, hak politik, hak atas kebebasan, dan hak milik.
Demokrasi
merupakan hal yang dinamis dan maju, sebab selain mengurus kepentingan
bersama negara juga bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Demokrasi menuntut adanya UUD, pemilu, kemerdekaan pers, kemerdekaan
berbicara, berkumpul dan mengemukakan pendapat, serta kemerdekaan
beragama.
3. Sosialisme
Sosialisme
adalah paham yang menghendaki suatu masyarakat yang disusun secara
kolektif agar menjadi suatu masyarakat yang sejahtera/bahagia. Kata
sosialisme berasal dari bahasa Latin, socius, artinya kawan. Tujuan
sosialisme adalah mewujudkan masyarakat sosialis dengan jalan
mengendalikan secara kolektif sarana produksi dan memperluas tanggung
jawab negara bagi kesejahteraan rakyat. Tokoh pemikir sosialisme adalah
Robert Owen, seorang pengusaha Inggris yang menulis buku A New of
Society an Essay on the Formation of Human Character. Ia adalah orang
yang pertama menggunakan istilah sosialisme.
Tokoh
lainnya adalah Saint Simon, Piere Proudon, Charles Fourier, Karl Marx.
Seorang yang dikenal sebagai Bapak Sosialisme adalah Karl Marx dalam
tulisannya Das Kapital yang mengatakan bahwa sejarah masyarakat
merupakan perjuangan-perjuangan kelas, semboyan mereka "bersatulah kaum
proletar sedunia." Titik berat dari paham ini adalah pada masyarakat
bukan individu, dan dalam hal ini sosialisme merupakan lawan dari
liberalisme.
Ada
empat kesepakatan hasil perjuangan kaum sosialis, yakni Chatolic
Emancipation Bill (1892), Reform Bill (1832), Factory Act (1833), dan
Poor Law (1834). Teori Karl Marx dalam buku Historis Materialisme
mengatakan bahwa jalan sejarah ditentukan oleh material secara dialektis
(these – antithese – synthese) menuju suatu masyarakat yang sosialis.
Untuk mewujudkan masyarakat yang sosialis, Karl Marx menciptakan
teori-teori sebagai berikut.
a. Kelebihan harga (mehrwert)
Upah
yang diterima oleh kaum buruh tidak sebanding dengan tenaga yang
disumbangkannya. Itulah sebabnya, kaum buruh semakin lama semakin miskin
dan kaum majikan semakin kaya.
b. Pemusatan (konzentration)
Perusahaan
kecil akan mati karena kalah bersaing dengan perusahaan besar, hingga
akhirnya tinggal beberapa perusahaan yang besar.
c. Penimbunan (akkumulation)
Semakin
lama jumlah kapital semakin menumpuk dan digunakan untuk membeli mesin
yang mempunyai kapasitas sama dengan tenaga manusia. Oleh karena itu,
banyak kaum buruh yang di-PHK sehingga menambah jumlah proletar.
d. Kesengsaraan (verelendung)
Jumlah
kaum proletar yang tidak mempunyai pekerjaan semakin bertambah sehingga
kemiskinan pun bertambah. Hal ini terjadi karena penggunaan tenaga
mesin semakin banyak sehingga menyebabkan kesengsaraan kaum proletar.
e. Krisis
Sebagian
besar rakyat merupakan proletar yang miskin dengan daya beli yang
sangat rendah, sehingga barang-barang pabrik tidak habis terjual.
Akibatnya, timbul over produksi dan krisis pun terjadi.
f. Keruntuhan (zusammenbruch)
Terjadinya
krisis menyebabkan runtuhnya susunan kapitalis sehingga kaum protelar
kembali memegang kekuasaan dengan semboyan "bersatulah proletar
sedunia."
4. Pan-Islamisme
Pan-Islamisme
adalah paham yang bertujuan untuk menyatukan umat Islam sedunia. Paham
ini berasal dari gagasan Jamaluddin al Afgani (1839 – 1897). Ide
tersebut sebenarnya secara samar-samar pernah dicanangkan oleh At
Tahtawi (1801 – 1873), seorang tokoh pembaharu Islam Mesir. Ia sudah
menyebutkan dua ide yaitu Islam dan patriotisme. Ia menegaskan bahwa
antara ide Islam dan patriotisme tidak bertentangan. Dua ide tersebut
kemudian menjelma menjadi dua bentuk persaudaraan, yaitu persaudaraan
(ukhuwah) Islamiah dan persaudaraan (ukhuwah) wathaniah.
Paham
tentang perlunya penyatuan dunia Islam yang menjadi inti dari
Pan-Islamisme menjadi lebih tegas pada pemikiran Jamaluddin al Afgani.
Ide Pan-Islamisme erat kaitannya dengan kondisi abad ke-19. Pada abad
ini terjadi kemunduran di negara Islam. Sebaliknya, di negara Barat
terjadi kemajuan yang disertai pengembangan kekuasaan (penjajahan).
Jamaluddin
melihat penjajahan terhadap negara Islam ini harus dilawan apabila
mereka bersatu, contoh campur tangan Inggris di Afganistan, di Mesir, di
Irak, dan di Iran. Hal ini menambah keyakinan bahwa Islam harus
bersatu. Upaya penyatuan dunia Islam ini disebut Pan-Islamisme.
Pan-Islamisme sebagai ide telah memperoleh dukungan hampir dari semua
pemimpin Islam, tokoh intelektual. Pan-Islamisme memberi inspirasi bagi
negeri Islam untuk mengadakan gerakan nasional dalam melawan penjajahan.
5. Liberalisme
Liberalisme
merupakan paham yang mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan individu.
Istilah liberalisme berasal dari bahasa Latin, libertas, yang artinya
kebebasan, sedangkan dalam bahasa Inggris, liberty, artinya kebebasan.
Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan individu untuk memiliki tempat
tinggal, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul.
Di
Eropa, liberalisme didukung oleh kaum borjuis dan terpelajar di kota.
Bagian terpenting dalam liberalisme adalah individu. Masyarakat harus
mementingkan individu, karena masyarakat itu terdiri atas
individu-individu dan karena itu masyarakat adalah akibat dari adanya
individu. Kemerdekaan individu harus dijamin. Pada hakikatnya, paham
liberalisme ini timbul karena reaksi terhadap penindasan yang dilakukan
oleh kaum bangsawan dan kaum agama di zaman absolute monarchie. Orang
ingin melepaskan dirinya dari kekangan manusia, ini dikemukakan oleh
Rousseau dalam bukunya Du Contrat Sosial.
Terhadap
kaum bangsawan, liberalisme menuntut kemerdekaan ekonomi, sedangkan
terhadap kaum agama liberalisme menuntut kemerdekaan beragama. Dalam
lapangan politik, liberalisme menuntut adanya demokrasi (menuntut adanya
UUD, pemilu, kemerdekaan pers, berbicara mengemukakan pendapat, dan
beragama). Selain demokrasi, liberalisme dalam politik mengutamakan
kemerdekaan (nasionalisme) negara atas individu, karena setiap negara
harus merdeka, tidak boleh ditindas oleh negara lain. Negara berhak
menentukan nasibnya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar